ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Condro menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu mendekati dan membujuk para korban yang sedang mencari kerja di PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin. Para pelaku kemudian menjanjikan bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan di perusahaan pembuatan sepatu tersebut.
"Pelaku menjanjikan bisa memasukan kerja PT Nikomas tanpa test dan bisa langsung mendapatkan KPK (Kartu Pengenal Karyawan) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp27 juta," katanya.
Pelaku bahkan menjanjikan jika satu minggu setelah membayar biaya administrasi, para korban belum bekerja di perusahaan pembuatan sepatu terbesar di Banten, maka uang akan dikembalikan.
"Lantaran janji tersebut, para korban terbujuk memberikan uang kepada pelaku," katanya.
Selain di PT Nikomas Gemilang, para pelaku juga mengincar korban yang tengah melamar kerja di perusahaan lainnya, yaitu PT Sanfang Indonesia. Untuk bekerja perusahaan ini, para korban hanya dimintai uang sebesar Rp6 juta.
Agar semakin meyakinkan, pelaku juga meminta surat lamaran para korban untuk dikumpulkan. Tapi, surat lamaran tersebut hanya ditumpuk di dalam lemari.
"Namun setelah uang dan lamaran diberikan kepada pelaku korban sampai saat ini tidak mendapatkan pekerjaan," katanya.