Tipu 9 Calon Tenaga Kerja, Wanita Muda di Serang Diciduk Polisi

- Seorang wanita muda ditangkap karena menipu calon tenaga kerja, meraih Rp60 juta dari 9 korban.
- Pelaku menawarkan pekerjaan palsu di PT Unican melalui WhatsApp, meminta biaya administrasi Rp2 juta untuk langsung kerja.
- Tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Serang, IDN Times - Seorang wanita muda berinisial PP ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang karena diduga menipu calon tenaga kerja. Dari kejahatan itu, PP diduga meraup Rp60 juta dari korban.
Wanita 23 tahun itu ditangkap di rumahnya di daerah Cikeusal, Kabupaten Serang pada Sabtu (17/5/2025), setelah dilaporkan oleh salah satu korban yang dijanjikan bisa bekerja di pabrik permen PT Unican di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
1. Pelaku menawarkan lowongan pekerjaan melalui status WhatsApp

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan di PT Unican melalui status WhatsApp pada 29 Januari 2025. Korban yang tengah membutuhkan pekerjaan itu, lantas meresposn penawaran tersebut.
"(Penawaran) itu direspons oleh korban bersama rekannya," kata Condro pada Senin (19/5/2025).
2. Dia menjanjikan korban bisa masuk kerja jika membayar biaya administrasi

Kemudian, obrolan berlanjut hingga korban menanyakan persyaratan lamaran kerja yang dibutuhkan. Namun, saat itu PP menyampaikan bahwa salah satu persyaratannya ada biaya administrasi yang harus dibayar sebesar Rp2 juta. Jika biaya dapag dilunasi selama 3 hari, korban bisa langsung kerja.
"Untuk meyakinkan para korban, tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang admistrasi jika tidak diterima bekerja," katanya.
Tergiur dengan janji tersangka, korban bersama rekannya mentransfer uang admistrasi ke rekening tersangka sebesar Rp4 juta. Setelah lebih dari 3 bulan, pekerjaan yang dijanjikan PP tak kunjung ada.
Korban pun kemudian berusaha menghubungi tersangka. "Namun tersangka tidak bisa dihubungi. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban lalu melapor ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa 13 Mei," katanya.
3. Pelaku meraup Rp60 juta dari 9 korban

Berbekal dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim langsung mengusut kasusnya dan menangkap tersangka di rumahnya. Polisi kemudian membawa PP ke Mapolsek Cikeusal.
Dari pemeriksaan, penyidik menemukan ada 8 korban lainnya. Dari ke-9 korban tersebut, tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp60 juta.
"Uang hasil penipuan tersebut diakuinya sudah habis untuk membayar utang serta digunakan kebutuhan sehari-hari," katanya.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti, mulai dari berkas lamaran kerja, surat perjanjian tersangka dengan korban, surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu serta bukti transfer pembayaran administrasi.
"Tersangka PP dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.