Serang, IDN Times – Anggota Polri aktif Briptu Zaenal Arifin ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten. Ia diduga menipu calon siswa (casis) Bintara Polri dengan modus menjanjikan kelulusan melalui bimbingan belajar yang ia kelola sendiri. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Salah satu keluarga korban asal Kabupaten Serang, Ika, mengaku adiknya menjadi salah satu korban bersama sejumlah peserta bimbingan lain dari berbagai wilayah di Provinsi Banten. "Ada orang Tirtayasa, Pamarayan, Tangerang. Itu ada yang Rp300 juta, ada yang Rp650 juta, kalau adik Rp450 juta,” kata Ika, Selasa (4/11/2025).
Tipu Calon Bintara Polri, Anggota Polda Banten Raup Miliaran Rupiah

Intinya sih...
Pelaku menjanjikan masuk dengan syarat bayar, tapi uang dikembalikan jika tak lolos
Casis tak lolos, pelaku malah kabur dan tak mengembalikan uang
Briptu Zaenal sudah ditetapkan tersangka sejak September 2025
1. Pelaku menjanjikan masuk dengan syarat bayar, tapi uang dikembalikan jika tak lolos
Menurut Ika, Briptu Zaenal memiliki tempat bimbingan calon siswa Bintara Polri di rumahnya. Awalnya, para peserta hanya mengikuti latihan biasa, namun kemudian ditawari jalur cepat agar bisa diterima menjadi anggota Polri dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Kami percaya aja, karena bukan kali pertama dia bawa anak-anak casis. Biasanya kalau gak lolos, uangnya dibalikin,” katanya.
2. Casis tak lolos, pelaku malah kabur dan tak mengembalikan uang
Namun tahun ini, kata Ika, uang milik para korban tidak dikembalikan. Briptu Zaenal berdalih uang tersebut dibawa kabur rekannya karena ia sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Ika menambahkan, dia bersama beberapa korban lain berencana melapor resmi ke Polda Banten, termasuk melaporkan orangtua Zaenal yang diduga ikut meminta uang “top up” dari korban. "Orangtuanya juga terlibat, dia yang minta uang tambahan. Sekarang rumahnya kosong, kabarnya kabur,” katanya.
3. Briptu Zaenal sudah ditetapkan tersangka sejak September 2025
Sebelumnya, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, membenarkan Briptu Zaenal Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025 atas dugaan penipuan penerimaan casis Polri. "Dia menjanjikan kepada korban bisa masuk lewat jalur penghargaan. Tapi ternyata tidak terbukti,” kata Endang.
Menurut Endang, laporan pertama datang dari AH, seorang ASN asal Kabupaten Tangerang, yang menyerahkan uang sebesar Rp300 juta agar anaknya diterima menjadi anggota Polri. Namun hingga kini anak AH tidak kunjung lulus. “Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp300 juta. Tapi anak korban tidak diterima,” katanya.
Hingga kini, baru satu laporan resmi yang diterima penyidik, namun polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Selain sebagai tersangka penipuan, Briptu Zaenal juga tengah dicari oleh Bidang Propam Polda Banten karena melanggar kode etik dan lama tidak masuk kerja.
Kasus ini berawal dari pertemuan antara AH dan Briptu Zaenal pada April 2024 di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Setelah gagal memenuhi janji dan kabur, korban melapor ke Polda Banten pada 23 Juli 2025. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polda Banten telah memasukkan nama Briptu Zaenal Arifin dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2025.