Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi saat mengungkap kasus penipuan calon taruna akpol (Dok. Polda Banten)
Polisi saat mengungkap kasus penipuan calon taruna akpol (Dok. Polda Banten)

Intinya sih...

  • Pelaku menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan meminta uang hingga Rp1 miliar

  • Pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap setelah menabrak mobil petugas

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap Tubagus NR alias Abah Jempol (54) atas dugaan penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) dengan total kerugian korban mencapai Rp1 miliar.

Peristiwa ini terjadi sekitar Maret 2025 di Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

1. Pelaku mengaku memiliki koneksi

Polisi saat mengungkap kasus penipuan calon taruna akpol (Dok. Polda Banten)

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan menjelaskan, kasus bermula ketika korban bernama Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi penerimaan calon Taruna Akpol Tahun 2025.

Korban kemudian diperkenalkan oleh Ahmad Romli dan Hamzah Yusbir kepada tersangka NR. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku memiliki koneksi yang dapat meluluskan peserta seleksi Akpol.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan mempertemukan korban dengan seseorang yang diklaim dapat membantu meluluskan seleksi,” kata Dian saat konferensi pers, Kamis (15/1/2026).

2. Uang telah diserahkan hingga Rp1 miliar, anaknya tak lolos

Polisi saat mengungkap kasus penipuan calon taruna akpol (Dok. Polda Banten)

Tersangka lalu meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat agar anak korban dinyatakan lolos. Korban pun menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada tersangka.

Namun, setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap dinyatakan tidak lulus seleksi Akpol. Saat korban meminta pengembalian uang, diketahui dana tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Banten,” jelas Dian.

3. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap

Polisi saat mengungkap kasus penipuan calon taruna akpol (Dok. Polda Banten)

Dian juga membeberkan kronologi penangkapan tersangka. Sebelumnya, tersangka dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

Pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi melakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa pelaku. Saat ditemukan di wilayah Kota Serang, pelaku sempat berdalih ingin mengantar istrinya ke Jakarta.

“Namun tersangka justru melarikan diri ke arah Anyer,” kata Dian.

Pengejaran berlangsung hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Dalam upaya melarikan diri, tersangka bahkan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.

“Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan,” katanya.


Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan meminta uang dalam jumlah besar, sementara motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 KUHP, serta pasal terkait dalam KUHP baru.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Dian.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team