Tangerang, IDN Times - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang dikenal dengan Titiek Soeharto menegaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus mencabut dan membatalkan sertifikat-sertifikat hak atas tanah yang berada di kawasan laut. Pasalnya, laut merupakan milik semua masyarakat, bukan perorangan maupun korporasi.
"Jadi yang melanggar hukum, mengkavling-kavlingkan tanpa izin, tentunya kami dari DPR terutama Komisi 4 meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan," kata Titiek saat mengunjungi Tanjung Pasir, Tangerang pada Rabu (22/1/2025). Dia turut memantau pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
Hari ini, tim gabungan mencabut pagar laut yang ada di perairan Tangerang. Sebelumnya, pagar laut tersebut dinyatakan tak berizin atau ilegal.