Titiek Soeharto Minta Kavling dan SHGB di Laut Segera Ditertibkan

Intinya sih...
- Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto menegaskan Kementerian ATR/BPN harus mencabut sertifikat hak atas tanah di kawasan laut karena laut adalah milik semua masyarakat.
- Titiek juga meminta masyarakat melaporkan kasus-kasus seperti pagar laut di Tangerang agar DPR bisa melakukan klarifikasi ke instansi terkait.
- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan penerbitan SHGB di perairan Kabupaten Tangerang cacat hukum dan menegaskan kewenangan untuk mencabut 266 SHGB yang berada di kawasan laut.
Tangerang, IDN Times - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang dikenal dengan Titiek Soeharto menegaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus mencabut dan membatalkan sertifikat-sertifikat hak atas tanah yang berada di kawasan laut. Pasalnya, laut merupakan milik semua masyarakat, bukan perorangan maupun korporasi.
"Jadi yang melanggar hukum, mengkavling-kavlingkan tanpa izin, tentunya kami dari DPR terutama Komisi 4 meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan," kata Titiek saat mengunjungi Tanjung Pasir, Tangerang pada Rabu (22/1/2025). Dia turut memantau pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
Hari ini, tim gabungan mencabut pagar laut yang ada di perairan Tangerang. Sebelumnya, pagar laut tersebut dinyatakan tak berizin atau ilegal.
1. Titiek meminta warga melapor ke DPR jika ada kasus serupa
Dia juga meminta, masyarakat untuk melaporkan kepada dirinya jika ada kasus di lapangan, seperti pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang. Sehingga, DPR RI bisa melakukan klarifikasi ke instansi terkait.
"Kepada masyarakat tolong kami juga diinfokan kalau ada yang tidak beres di lapangan dan kasus ini yang seperti ini tidak hanya ada di sini tapi ada di tempat-tempat lain," jelasnya.
2. Titiek menyebut DPR punya tugas pengawasan
Titiek menyebut, DPR memiliki fungsi pengawasan, yang bisa memantau permasalahan yang berkembang di masyarakat. Sehingga, bisa memanggil instansi yang berwenang untuk menyelesaikan kasus di lapangan.
"Mudah-mudahan kami, DPR, bisa melakukan fungsi pengawasan untuk menyelesaikan atau membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerah-daerah lain mengenai sertifikat-sertifikat (laut) yang ada di tempat-tempat lain," jelasnya.
3. Nusron memastikan sertifikat tanah di laut cacat hukum
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Kabupaten Tangerang cacat hukum. Hal tersebut, lantaran SHGB yang berada di luar garis pantai seharusnya tidak bisa diterbitkan sertifikat apapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
"Kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," ujar Nusron di Tanjung Pasir, Rabu (22/1/2025).
Nusron menegaskan, terdapat 266 Sertifikat hak atas tanah, baik berupa SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat berada di kawasan laut, bukan daratan.
"Maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," jelasnya.
Nusron mengungkapkan, pencabutan 266 SHGB tersebut bisa dilakukan lantaran masih berusia di bawah 5 tahun. Pasalnya, ratusan sertifikat tersebut baru diterbitkan pada tahun 2022-2023.
"Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," jelasnya.