Berikut ada enam poin permintaan Mendagri, Tito Karnavian kepada bupati dan walikota se Banten perihal pengalihan RKUD ke Bank Banten:
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2. Bahwa sesuai Butir 8.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
3. BPD Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
5. Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April tahun 2024.