Terpisah, Ridwan Kusnandar selaku kuasa hukum dari 11 pemilik lahan menjelaskan, permasalahan ini bermula dari nilai yang bayar pemerintah tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Lalu warga melakukan gugatan terhadap Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Bahwa atas gugatan kami tersebut, dikabulkan oleh majelis yang memeriksa perkara, dimana diputuskan besar ganti rugi yang harus kami terima sebesar Rp250 ribu per meter, dari nilai Rp70-120 ribu per meter yang dibayarkan pihak PUPR," kata Ridwan saat dikonfirmasi.
Ternyata Kementerian PUPR mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut. Dikarenakan proyek Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang harus segera diresmikan Presiden Jokowi, terjadilah musyawarah yang melahirkan kesepakatan antara pemilik lahan dan pemerintah.
Tiga poin kesepakatan antara lain, pertama warga tidak akan menghalangi proses pembangunan, kedua nilai ganti rugi berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum dan ketiga uang konsinyasi dianggap uang DP.
"Tolong hargai kesepakatan yang telah dibuat," katanya.