Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berpacu dengan waktu setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang sejak awal Oktober 2025. Penyegelan dilakukan karena praktik open dumping dinilai belum sepenuhnya dihentikan di lokasi tersebut.
KLH memberi tenggat waktu 180 hari atau hingga akhir Desember 2025 kepada Pemkot Tangsel untuk membenahi pengelolaan sampah agar memenuhi ketentuan lingkungan. Namun, proses penataan yang tengah berjalan memunculkan persoalan baru. Dalam sepekan terakhir, tumpukan sampah terlihat di sejumlah ruas jalan, kolong flyover, hingga area fasilitas publik seperti puskesmas.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan Pemkot Tangsel sebenarnya telah menyiapkan langkah-langkah teknis untuk mengatasi persoalan sampah pasca penyegelan.
“Kalau ditanya solusinya, sebenarnya mereka sudah punya,” kata Diaz, Rabu (17/12/2025).
