IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Sebelumnya, KLH menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwatingin, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.
"Tentunya iya (ditutup), kami sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama 6 bulan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq saat mengunjungi TPA Jatiwaringin pada 18 Mei 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika mengungkapkan, pihaknya menerima sanksi administratif tersebut pada 19 April 2025 melalui Keputusan Menteri 250 Tahun 2025.
"Isinya ada tiga, yaitu salah satunya kami harus menutup pengelolaan secara open dumping 180 hari sejak kami terima," kata Hari.
Hari mengungkapkan, progres penutupan metode open dumping tersebut pun harus dilaporkan secara berkala, yakni pada tahap pertama dalam 30 hari diminta untuk menyiapkan dokumen perencanaan.
"Artinya 20 Maret kami terima suratnya, 20 April kami harus menyiapkan dokumen perencanaan dan kami sudah kasih tanggal 16 April kemarin," ungkap Hari.
Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025, pihaknya harus menyerahkan dokumen lingkungan hidup. Pihaknya berencana ada penambahan lahan untuk pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin.
"Yang sudah ada izin ini kan 31 hektare tambah 2 pengadaan baru. Semua lagi berproses tanggal 16 rampung dokumen yang baru jadi 13+2 hektare total 33 hektare," jelasnya.