Tangerang, IDN Times — Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memberlakukan larangan operasional bagi truk bertonase besar atau truk tambang selama periode arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menjaga keamanan pengguna jalan.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jaenudin mengatakan, pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan golongan III, IV, dan V yang biasanya digunakan untuk aktivitas angkutan tambang maupun logistik berat.
