Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Truk Tambang di Tangerang Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran
Truk Tanah (IDN Times/Imam Faishal)

  • Dishub Kabupaten Tangerang melarang truk bertonase besar beroperasi 13–30 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan mencegah kerusakan jalan.
  • Sebanyak 19 pos pemantauan disiapkan, terdiri dari 15 pos permanen Dishub dan 4 pos gabungan bersama kepolisian di titik strategis.
  • Total 450 personel gabungan diterjunkan untuk mengawasi larangan operasional truk tambang, dengan ancaman sanksi bagi pelanggar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times — Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memberlakukan larangan operasional bagi truk bertonase besar atau truk tambang selama periode arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menjaga keamanan pengguna jalan.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jaenudin mengatakan, pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan golongan III, IV, dan V yang biasanya digunakan untuk aktivitas angkutan tambang maupun logistik berat.

1. Larangan itu berlaku 13–30 Maret 2026

Truk Tanah (IDN Times/Imam Faishal)

Jaenudin menjelaskan, kendaraan bertonase besar tidak diperbolehkan melintas di jalan tol maupun jalan arteri di wilayah Kabupaten Tangerang selama periode 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

“Terutama di 13 ruas jalan yang akan kita lakukan perbaikan, itu tidak boleh melintas sama sekali,” kata Jaenudin, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran arus mudik sekaligus mencegah potensi kerusakan jalan akibat kendaraan berat selama periode lalu lintas meningkat.

2. Pemkab menyiapkan 19 pos pemantauan

Truk Tanah (IDN Times/Imam Faishal)

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkab Tangerang menyiapkan 19 pos pemantauan yang tersebar di sejumlah titik strategis. Sebanyak 15 pos merupakan pos permanen milik Dishub, sementara empat pos lainnya merupakan pos gabungan bersama aparat kepolisian.

Pos gabungan tersebut melibatkan personel dari Polres Metro Tangerang, Polresta Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan.

“Pos pantau permanen dan pos gabungan itu didirikan untuk melakukan pengetatan dan penjagaan bersama,” ujarnya.

3. Sebanyak 450 personel gabungan diterjunkan

Truk Tanah (IDN Times/Imam Faishal)

Jaenudin menambahkan, sekitar 450 personel gabungan diterjunkan untuk mengawasi aktivitas truk tambang selama masa larangan operasional berlangsung. Personel tersebut terdiri dari sekitar 200 petugas Dishub, 250 anggota kepolisian, serta tambahan dukungan dari Satpol PP.

“Untuk penebalan personel juga dilakukan. Kami sudah menurunkan 200 personel, kepolisian 250 personel, dari Satpol PP juga ada untuk penebalan di pos pantau maupun pos gabungan,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tetap mengoperasikan truk tambang selama masa larangan, termasuk kemungkinan evaluasi izin operasional.

Editorial Team