Lebak, IDN Times – Sejumlah warga di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, memaksa sopir truk pengangkut tanah untuk memutar balik kendaraannya, setelah kedapatan tetap beroperasi pada siang hari, Senin (24/11/2025). Aksi spontan itu dipicu kekecewaan warga lantaran para sopir dianggap mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur soal jam operasional angkutan tambang.
Salah satu warga bernama Ilham mengatakan bahwa aktivitas truk tanah dari kawasan galian di Curugbitung sudah lama meresahkan warga karena menimbulkan debu, membuat jalan cepat rusak, dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Warga kesal. Makanya truk tanah dari galian dipaksa putar balik lagi ke arah galian. Mereka masih saja muncul siang hari padahal aturan sudah jelas,” ujar Ilham.
