Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Truk Tanah. (IDN Times/Imam Faishal)
Ilustrasi Truk Tanah. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya sih...

  • Lain peraturan, lain realita di lapanganDalam peraturan gubernur tersebut, truk angkutan galian hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun berdasarkan pengamatan warga, truk tetap melintas bebas pada siang hari, tanpa pengawasan berarti dari dinas terkait.

  • Warga pertanyakan komitmen pemerintah soal penegakan aturanWarga juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang sebenarnya sudah didukung aturan tingkat provinsi.

  • Belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan LebakHingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Lebak ter

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times – Sejumlah warga di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, memaksa sopir truk pengangkut tanah untuk memutar balik kendaraannya, setelah kedapatan tetap beroperasi pada siang hari, Senin (24/11/2025). Aksi spontan itu dipicu kekecewaan warga lantaran para sopir dianggap mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur soal jam operasional angkutan tambang.

Salah satu warga bernama Ilham mengatakan bahwa aktivitas truk tanah dari kawasan galian di Curugbitung sudah lama meresahkan warga karena menimbulkan debu, membuat jalan cepat rusak, dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Warga kesal. Makanya truk tanah dari galian dipaksa putar balik lagi ke arah galian. Mereka masih saja muncul siang hari padahal aturan sudah jelas,” ujar Ilham.

1. Lain peraturan, lain realita di lapangan

Ilustrasi Truk Tanag. (IDN Times/Imam Faishal)

Dalam peraturan gubernur tersebut, truk angkutan galian hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun berdasarkan pengamatan warga, truk tetap melintas bebas pada siang hari, tanpa pengawasan berarti dari dinas terkait.

“Tapi yang terjadi di lapangan, siang hari pun mereka masih beroperasi. Kemana Dishub yang seharusnya menegakkan Perbup ini? Sudah jelas banyak truk tanah melanggar,” kata Ilham.

2. Warga pertanyakan komitmen pemerintah soal penegakan aturan

Ilustrasi Truk Tanah. (IDN Times/Imam Faishal)

Warga juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang sebenarnya sudah didukung aturan tingkat provinsi.

“Bukan hanya Pemkab Lebak yang punya perbup, Gubernur Banten juga sudah mengeluarkan aturan. Tapi tetap saja truk tanah masih membandel,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Lebak terkait aksi warga serta pengawasan terhadap jam operasional truk tambang. Warga berharap pemerintah turun langsung agar aturan yang ada tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Editorial Team