Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang menegaskan pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya tenaga kesehatan tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemkot Tangerang menurutnya telah mengeluarkan kebijakan resmi terkait pembayaran TPP bagi P3K termasuk bidan dan tenaga kesehatan lainnya, sebagaimana tertuang Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 1150 Tahun 2025.
“Kami memahami aspirasi rekan-rekan tenaga kesehatan, khususnya bidan berstatus P3K. Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan terkait pembayaran TPP sudah ditetapkan melalui Kepwal 1150 Tahun 2025 dan anggarannya pun sudah kami siapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, Selasa (17/2/2026).
