Serang, IDN Times - Serikat buruh di Provinsi Banten mengancam akan mematikan mesin pabrik dan menggelar aksi mogok massal. Hal itu sebagai bentuk protes atas keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di bawah tuntutan buruh.
"Mogok daerah ini berarti kita mematikan seluruh mesin produksi yang ada di seluruh perusahaan di Banten," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).