Serang, IDN Times - Serikat buruh Banten menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Wahidi Halim sebesar Rp2.501.203 atau naik 1,63 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Aksi akan kita lakukan dan jika kenaikan UMK masih belum sesuai dengan tuntutan Buruh, maka bersiap-siaplah Buruh Banten akan Menuju AA (Aksi Akbar )," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).