UPH Proses DO Mahasiswa yang Viral Aniaya Pacarnya

Tangerang, IDN Times - Universitas Pelita Harapan (UPH) memastikan terduga pelaku penganiayaan pacar yang viral, BJK, kini tengah menjalani proses pemeriksaan dengan saksi dikeluarkan atau drop out (DO). BJK diduga menganiaya sesama mahasiswa lainnya berinisial AS.
"Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," kata Humas UPH dalam siaran tertulis resminya, Selasa (21/2/2023).
1. UPH sebut penganiayaan terjadi di luar kampus
Dalam keterangan resmi tersebut, UPH mengungkap, Tim Pemeriksa sudah menginvestigasi kasus ini. Hasilnya, penganiayaan mahasiswi AS diduga terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi.
"UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," demikian bunyi pernyataan UPH.