Sidang putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sementara itu, Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, Hardiansyah mengungkapkan putusan ini patut diapresiasi karena MK mengkonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja ini. Bila tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang.
"Namun demikian, bila dilihat dari amar putusan dan adanya 4 dari 9 hakim yang berpendapat berbeda. Putusan ini memang seperti jalan tengah, dan jalan tengah ini sesungguhnya menimbulkan kebingungan karena putusan ini mengatakan bahwa sebuah proses legislasi inkonstitusional," ungkapnya.