Ilustrasi Satpol PP (Antara Foto/Basri Marzuki)
Sementara, Camat Ciledug Syarifuddin menegaskan, tanah selebar dua meter yang menjadi jalan dan kemudian disengketakan itu merupakan tanah hibah dari pemilik rumah sebelumnya, Anas Burhan ke Pemerintah Kota Tangerang. Artinya, tanah yang kini menjadi jalan itu sudah menjadi milik Pemkot Tangerang.
Sementara, tanah yang kini menjadi rumah keluarga almarhum Munir sebelumnya merupakan tanah sitaan dan dilelang oleh bank. Sebelum disita bank, tanah itu memang milik keluarga Anas.
Lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh Munir. Setelah dibeli Munir, datanglah Ruli yang mengaku ahli waris Anas Burhan. Dia menilai tanah hibah tersebut tidak termasuk dalam sitaan bank dan meminta Munir membeli tanah yang berupa jalan itu. Tak kunjung dibeli oleh Munir, tanah tersebut membuat Ruli nekat memasang pagar.
“Soalnya Ruli sebenarnya minta dibayar dan Munir mau bayar asal harganya cocok, tapi harganya dua kali lipat dari harga dia beli di bank ya dia nggak terima,” ujarnya.
Setelah adanya pemasangan pagar itu, pihak kecamatan bersama Polsek Ciledug dan lainnya mencoba mengaudiensi kedua belah pihak, namun pihak Ruli selalu mangkir dari panggilan. Sehingga, dikeluarkan surat peringatan pertama pada 14 Oktober 2019, peringatan kedua pada 22 Oktober 2019 dan peringatan ketiga pada 30 Oktober 2019.
“Tapi di peringatan kedua dia bikin jawaban secara tertulis walaupun tidak datang. Tanggal 23 Oktober tapi isi suratnya seolah menantang,” katanya.