Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)
Saat Dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan membenarkan adanya laporan dugaan penganiyaaan hingga menyebabkan korban meninggal. Kata Dian, kasus tersebut masih ditangani penyidik.
"Betul, kami sedang menangani perkara tersebut, tapi perlu kami jelaskan, bukan kami tidak responsif menangani perkara tersebut," kata Dian.
Dian menyampaikan, kejadian penganiayaan terjadi pada 5 September 2024 sekitar pukul 5.30 WIB. Setelah pasca kejadian, lanjut Dian, dilakukan proses perdamaian antara keluarga pelapor dengan terlapor.
"Dari pihak terlapor memberikan biaya pengobatan Rp4 juta, dan dianggap perkara ini dianggap clear," katanya.
Selanjutnya, pada 10 September 2024 korban kembali dibawa ke RSUD Banten karena mengeluhkan sakit kembali. Keesokan harinya, korban meninggal dunia sebelum dilakukan tindakan medis.
Setelah 3 hari dimakamkan, lanjut Dian, terjadi perdamaian kembali dengan keluarga korban meminta uang kerohanian sebesar Rp150 juta dengan tenggat waktu sampai 14 November 2024.
"Setelah tanggal 14 Oktober ternyata, dari pihak terlapor belum bisa memenuhi uang kerohiman tersebut, baru lah si keluarga korban membuat laporan polisi ke Polda Banten," katanya.
Dian menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa 7 orang saksi termasuk terlapor. "Karena kejadian yg sudah sangat lampau, makanya dalam penyelidikan ini perlu teliti dan cermat," katanya.