Tangerang, IDN Times – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah mengemuka dan memicu perdebatan publik. Sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut lebih efisien, sementara yang lain mengkhawatirkan mundurnya kualitas demokrasi.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai wacana tersebut wajar menimbulkan pro dan kontra. Menurutnya, perdebatan perlu diarahkan pada pencarian alternatif yang tetap berlandaskan konstitusi. Adib mengaku secara pribadi dapat menerima wacana pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur melalui DPRD. Namun, ia menegaskan ada syarat penting yang tidak boleh diabaikan jika skema tersebut benar-benar diterapkan.
Syarat utama itu adalah tetap dibukanya ruang bagi calon kepala daerah dari jalur independen untuk ikut serta dalam kontestasi, meski pemilihannya dilakukan oleh DPRD.
“Kalau memang sepakat kepala daerah dipilih DPRD dengan alasan efisiensi dan biaya politik, maka konsekuensinya calon independen juga harus disepakati bisa dipilih DPRD. Soal mekanisme biarkan mereka (elit parpol) yang atur. Jangan setengah-setengah,” ujar Adib di Tangerang, Jumat (9/1/2026).
