Wajib PCR Juga Bakal Diterapkan di Penyeberangan Merak-Bakauhuni

Cilegon, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry akan memperketat syarat bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Calon penumpang diwajibkan tes polymerase chain reaction (PCR).
Seperti diketahui, tes PCR sejauh ini hanya diberlakukan untuk para calon penumpang pesawat udara.
1. ASDP siap mendukung kebijakan pemerintah pusat
General Managet (GM) PT ASDP Cabang Bakauheni Hasan Lessy mengatakan, pihaknya siap menjalankan rencana kebijakan syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya hingga angkutan laut.
"Kebijakan pemerintah ASDP mendukung. Dan akan kita lakukan nanti liat aja," kata Hasan saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
2. Sejauh ini, calon penumpang wajib tunjukkan hasil tes antigen
Namun, sementara ini, kata Hasan, pihaknya masih mensyaratkan wajib tes antigen dan vaksin bagi calon penumpang. Bagi yang baru vaksin satu kali hasil antigen berlaku 1x7 hari dan yang sudah vaksin dua kali antigen berlaku 1x14 hari sebelum pemberangkatan.
"Antigen itu berlaku juga terhadap terhadap sopir dan pembantu sopir logistik yang menyebrang via merak," katanya
3. Kebijakan PCR diperluas sempat jadi polemik di publik
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan menerapkan wajib PCR bagi transportasi darat dan laut itu jelang Nataru. Hal ini pun menjadi polemik di sejumlah pihak.