Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Arief R. Wismansyah (tengah) melihat kesiapan SMPN 27 Gebang Raya sebagai RIT khusus pasien COVID-19 gejala ringan (Antaranews)

Kota Tangerang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa memberikan sanksi kepada Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) Tangerang terkait pencemaran Sungai Cisadane oleh pembuangan sampah liar di Kota Tangerang.

"Sebenarnya yang dihukum pertama sama KLHK itu, bukan pengelola sampah itu loh, tapi si Pemkotnya dulu," kata Manager Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi, Dwi Sawung saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Sebelumnya KLHK menutup 6 tempat pembuangan akhir (TPA) liar di sepanjang Sungai Cisadane. 

1. Sanksinya bisa pidana

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun sanksi yang bisa dikenakan ke Pemkot Tangerang itu bisa merujuk pada Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. 

"Bisa pidana sebenarnya kalo di undang-undang persampahan.  Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah," kata dia.

2. APH bisa tindak langsung pencemaran lingkungan tanpa harus ada laporan

Editorial Team

Tonton lebih seru di