Kota Tangerang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa memberikan sanksi kepada Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) Tangerang terkait pencemaran Sungai Cisadane oleh pembuangan sampah liar di Kota Tangerang.
"Sebenarnya yang dihukum pertama sama KLHK itu, bukan pengelola sampah itu loh, tapi si Pemkotnya dulu," kata Manager Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi, Dwi Sawung saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
Sebelumnya KLHK menutup 6 tempat pembuangan akhir (TPA) liar di sepanjang Sungai Cisadane.