Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin yang sudah membentang lebih dari 30 kilometer di Kabupaten Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia)
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sudah menyegel pagar laut tersebut, sembair menyelidiki siapa pihak penanggung jawab dalam pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) di laut pesisir pantai utara (pantura) itu.
Kegiatan pemagaran tersebut dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut, harus segera dihentikan.
"Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi," kata Sakti, Kamis (9/1/2025).