Ilustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Maret 2020. MA, kala itu, mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Namun, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan pada 5 Mei 2020.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres baru ini disebutkan, iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu atau 87,5 persen per orang per bulan, mulai berlaku 1 Juli 2020.
Kemudian iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 96 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020.
Selanjutnya iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen per orang per bulan mulai 2021.