Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Intinya sih...

  • Wakil Menteri Luar Negeri Filipina, Eduardo Jose de Vega, memastikan bahwa pemerintah Filipina akan mematuhi perjanjian dengan Indonesia terkait pemulangan Mary Jane Veloso.
  • Eduardo juga menyebut bahwa hubungan baik antara kedua negara akan terus terjalin dan kesepakatan pemulangan Mary Jane akan mempererat hubungan keduanya.
  • Mary Jane Veloso masuk daftar tangkal dan tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia karena melakukan tindak kriminal narkotika 15 tahun silam.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Wakil Menteri Luar Negeri Filipina, Eduardo Jose de Vega mengatakan, terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso memproyeksikan kepribadian orang Filipina, yakni dengan bersikap baik selama menjalani hukuman di Indonesia.

"Mary Jane memproyeksikan kepribadian orang Filipina, selama hampir 15 tahun menjalani hukuman dengan baik di Indonesia," kata Eduardo di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam (17/12/2024). 

1. Eduardo memastikan pemerintah Filipina akan mematuhi perjanjian

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Eduardo memastikan, pemerintah Filipina akan mematuhi perjanjian yang telah dibuat dengan pemerintah Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk hubungan baik antar kedua negara tersebut.

"Kami pastikan melaksanakan yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Kehakiman kami 2 minggu lalu," ungkapnya.

2. Eduardo: Filipina dan Indonesia bersahabat

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Eduardo juga menyebut, hubungan baik antar Filipina dan Indonesia akan terus terjalin, serta kesepakatan pemulangan Mary Jane akan mempererat hubungan keduanya.

"Rakyat Indonesia dan Filipina adalah teman sejati, kami akan selalu mengingat kebaikan ini," katanya.

3. Mary Jane ditangkal masuk Indonesia

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso masuk daftar tangkal alias tidak bisa lagi masuk ke wilayah negara Republik Indonesia. Hal itu karena dia melakukan tindak kriminal narkotika pada 15 tahun silam hingga dijatuhkan putusan hukuman mati. 

"Sejak pemindahannya ke Filipina, (Mary) akan dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia. Ini sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," ungkap Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Editorial Team