Serang, IDN Times - Seorang wanita di Kota Serang berinisial SN (38) terpaksa harus membawa bayinya yang masih berusia 7 bulan ke dalam Rutan Kelas IIB Serang. Wanita asal Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang itu merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Siti Nazia mengaku tidak memiliki keluarga untuk membantunya merawat sang buah hati saat harus menjalani masa tahanan sejak Kamis 21 November lalu.
"Iya (ditahan di rutan bersama anak). Enggak punya suami, enggak ada keluarga juga," kata Siti Nazia disela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
