Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wanita yang Bawa Bayi ke Rutan Serang, Divonis 1 Tahun Penjara

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Siti Nazia divonis 1 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang.
  • Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang merugikan saksi korban Widyawati dan meresahkan masyarakat.
  • Kasus penipuan bermula saat Siti mengajak Widyawati berbisnis jual beli barang elektronik dan emas, namun tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Seorang wanita yang membawa bayinya ke tahanan di Rutan Kelas IIB Serang sudah menjalani sidang putusan. Wanita bernama Siti Nazia (38) itu divonis 1 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan. 

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, sidang yang diketuai Aswin Arief mengatakan Siti Nazia terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Nazia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Aswin dalam bunyi putusan yang dikutip IDN Times, Senin (13/1/2025).

1. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, sebelumnya Siti Nazia dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Ibu rumah tangga itu terbukti melakukan penipuan bisnis jual beli barang elektronik dan emas.

2. Pertimbangan memberatkan dan meringankan untuk terdakwa

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum membacakan putusan Siti Nazia, majelis hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Widyawati, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa menyesali perbuatannya," katanya.

3. Korban ditipu pelaku dan merugi Rp30 juta

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penipuan yang menjerat Siti Nazia bermula pada bulan Agustus 2024 lalu, Widyawati berkenalan dengan Siti di sebuah warung yang terletak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

Pada pertemuan itu, Siti mengajak Widyawati berbisnis jual beli barang elektronik dan emas. Dari bisnis itu, Siti menjanjikan keuntungan 20 persen dari modal yang diberikan. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Widyawati akhirnya memberikan bantuan modal Rp30 juta yang diserahkan secara bertahap melalui transfer.

Namun setelah modal diberikan, Siti Nazia tidak pernah memberikan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan, tanpa alasan yang jelas dan terkesan menghindar dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.

Atas perbuatan Siti Nazia, Widyawati mengalami kerugian Rp30 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan terancam Pasal 378 KUHPidana, dan atau Pasal 372 KUHPidana.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us