Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Bisa Gugat Dugaan Alih Aliran Kali Ciputat Jadi Mal
Perwakilan pengembang Bintaro Jaya saat menghadiri rapat dengar pendapat Pansus RTRW DPRD Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

  • Warga Pondok Aren yang terdampak banjir berhak menggugat jika terbukti pengalihan aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro XChange menyebabkan kerugian.
  • Pengamat tata kota menegaskan, kajian atau izin proyek tidak menghapus tanggung jawab hukum bila dampak negatif seperti banjir tetap terjadi di lapangan.
  • Manajemen PT Jaya Real Property mengklaim perubahan aliran Kali Ciputat merupakan penataan kawasan sesuai arahan kementerian dan telah memiliki izin resmi sejak lama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Warga yang terdampak banjir di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dinilai memiliki hak untuk menggugat dugaan pengalihan aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro XChange, jika terbukti menjadi penyebab kerugian.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna mengatakan, perubahan aliran sungai yang menimbulkan dampak bagi masyarakat dapat berujung pada tuntutan hukum. “Kalau ada unsur kesengajaan atau kelalaian, bisa dituntut. Itu ada dalam Undang-Undang Tata Ruang,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

1. Warga bisa melaporkan kasus tersebut

Pansus RTRW Tangsel Tinjau 5 Lokasi, termasuk Bintaro XChange Mall. , untuk menyorot zonasi yang diduga tak sesuai fungsi (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menurut Yayat, langkah awal yang dapat dilakukan warga adalah melaporkan dugaan tersebut kepada pemerintah agar dilakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut. “Masyarakat bisa menyampaikan bahwa mereka kebanjiran akibat pengalihan aliran sungai. Tapi tetap harus dibuktikan lewat penelitian,” katanya.

Ia menjelaskan, perubahan aliran sungai dapat memicu dampak baru, termasuk meningkatnya risiko banjir di wilayah lain yang sebelumnya tidak terdampak. “Orang yang tadinya tidak kena, tiba-tiba jadi kena. Itu bisa menjadi dasar untuk menuntut,” ujarnya.

2. Kajian dan izin tak otomatis menghapus tanggung jawab

Pansus RTRW Tangsel Tinjau 5 Lokasi, termasuk Bintaro XChange Mall. , untuk menyorot zonasi yang diduga tak sesuai fungsi (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Selain itu, Yayat menegaskan bahwa keberadaan kajian atau izin tidak otomatis menghapus tanggung jawab jika di lapangan terbukti terjadi dampak negatif.

“Kalau kajian bilang aman, tapi faktanya ada bencana, itu yang jadi dasar untuk tuntutan,” tambahnya.

3. Ini penjelasan manajemen Jaya Real Property soal hilangnya Kali Ciputat

Perwakilan pengembang Bintaro Jaya saat menghadiri rapat dengar pendapat Pansus RTRW DPRD Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, manajemen PT Jaya Real Property (JRP), pengembang kawasan Bintaro di Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengakui adanya perubahan fungsi aliran Kali Ciputat yang kini menjadi bagian dari kawasan Bintaro XChange Mall. Perubahan tersebut diklaim sebagai bagian dari penataan kawasan agar lebih produktif dan telah dilakukan berdasarkan kajian serta arahan kementerian terkait.

Manajer Perencanaan PT JRP, Virona Pinem menjelaskan bahwa proses penataan tersebut telah melalui tahapan panjang dan memiliki dasar perizinan dari pemerintah pusat.

“Jadi dulu itu prosesnya sudah cukup lama dari kabupaten dan diarahkan, sudah diproses ini. Jadi sekarang sudah ada, izinnya sudah ada cukup lama. Jadi, bukan perubahan aliran sebenarnya, ini penataan istilahnya. Jadi bukan perubahan. Persepsinya yang kadang-kadang mungkin memang karena belum tahu. Kementerian juga pasti akan mempelajari pastinya,” kata Virona usai Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Raperda RTRW DPRD Tangsel pada Rabu, 22 April lalu.

Editorial Team