Tangerang Selatan, IDN Times - Penderitaan warga terdampak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang bukan cuma lingkungan tempat mereka tinggal yang rusak, tetapi juga menghadapi soal proses pencairan uang kompensasi yang dinilai rumit dan tidak transparan.
Ria, warga Komplek Kavling Serpong menceritakan pengalamannya saat menerima uang kompensasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia menilai mekanisme yang dijalankan Pemerintah Kota Tangsel melalui perbankan justru menyulitkan warga.
“Pernah, sebenarnya sudah dua kali setahu saya jatahnya diberikan ke RT saya, namun saya baru mengambilnya di kali kedua, kalau tidak salah di pertengahan tahun 2024 lalu,” kata Ria, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, proses awal pencairan terlihat sederhana. Warga diminta menyerahkan identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan nomor rekening. Ria yang membantu ibunya mengurus pencairan itu menggunakan rekening pribadinya di salah satu bank swasta. Namun, tiba-tiba pihak dinas meminta rekening bank lain.
“Proses berjalan biasa saja hingga jelang hari pembagian, katanya rekening saya tidak bisa digunakan untuk menerima kompensasi. Ibu saya harus membuka rekening Bank Jabar Banten (BJB),” ujarnya.
Ria menduga ada kerja sama antara dinas dan pihak bank tertentu dalam proses pencairan kompensasi. “Ini sepertinya rekanan ya dengan dinas,” ujarnya.
