Tangerang Selatan, IDN Times - Ahmadi (48) tengah gelisah lantaran tanah milik keluarganya diklaim pengembang. Padahal dia tidak pernah menjual tanahnya.
Ahmadi merupakan warga Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dia adalah ahli waris dari pemilik sebidang tanah yang juga diklaim milik pengembang besar PT Bumi Serpong Damai (BSD). Tanah itu berada di dalam kawasan kompleks perumahan elite Puspita Loka BSD City.
Ahmadi ingin memperjuangkan tanah milik keluarganya itu dengan berbekal Akte Jual Beli (AJB) bernomor 363/AGR/7B/1976 atas nama neneknya, yaitu Arma binti Rahimin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah/Camat SerpongWasdi Almansur, Kepala Desa Lengkong Gudang M. Adih S dan penjual Sirin Kandang.
Ahmadi minta pengembang tidak menguasai tanah seluas 1.000 meter persegi, yang menurutnya, masih milik keluarganya.
Lalu, apa kata pengelola BSD City?