Tabung gas LPG 3 kilogram (kg) yang kosong di warung tradisional di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Sementara itu, salah satu pedagang di wilayah Maja mengatakan, kelangkaan gas ini belum bisa dipahami oleh dirinya. "Ini kayanya ada apa gitu ya, soalnya agen juga enggak mau kirim," kata pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Dia menyebut, informasi yang ia dapat kelangkaan ini akan terjadi hingga momen Ramadan yang akan berlangsung pada Maret mendatang.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang warung tradisional hingga toko kelontong menjual LPG 3 kg atau gas melon mulai Sabtu (1/2/2025). Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.
“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung pada Jumat 31 Januari lalu.
Untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB, pedagang harus mendaftar melalui online single submission (OSS).
Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.
“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Yuliot.