Lebak, IDN Times — Sejumlah warga di Kabupaten Lebak diduga kena pungutan liar (pungli) setelah diminta membayar ratusan ribu rupiah oleh oknum pegawai saat mengurus reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dugaan pungutan liar tersebut kini telah dilaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Ubed Jubaedi mengatakan, salah satu warganya diminta uang hingga Rp900 ribu agar kepesertaan BPJS yang sebelumnya dinonaktifkan bisa kembali aktif.
“Warga saya masuk RSUD, karena BPJS tidak aktif lalu suaminya mengurus ke Dinsos. Di sana oleh oknum malah diminta uang Rp900 ribu kalau BPJS-nya mau diurus,” kata Ubed, Senin (9/3/2026).
