Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Terpisah, kuasa hukum warga, Ridwan yang mendapat kuasa dari 7 orang warga. Salah satunya bernama Ali. Ia mengatakan, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh warga, diantaranya mengajukan gugatan ulang dan gugatan wanprestasi.
Gugatan wanprestasi yang dilayangkan lantaran pihak PPK Tol Serpan telah melanggar poin perdamain yang digelar pada Mei 2020 lalu.
Ada tiga poin yang dihasilkan dalam mediasinya itu. Antara lain, warga tidak akan menghalangi pembangunan jalan tol, uang yang telah dititip ke pengadilan dianggap sebagai DP (down payment) dan terakhir nilai ganti rugi berdasarkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di kasasi.
"Sebenarnya perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai kasasi kenapa mereka mengajukan PK gitu kan. Ya iya melanggar perjanjian," katanya.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serang - Panimbang memberikan waktu 30 hari ke depan kepada warga yang terdampak pembangunan untuk mengembalikan kelebihan bayar uang ganti rugi pembebasan lahan.
"Kami masih menunggu itikad baik dari masyarakat untuk mengembalikan kelebihan bayar secara suka rela selama 30 hari ke depan," kata Ketua Tim PPK Tol Serpan Ibrahim Hasan saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).