Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WN India Selundupkan 265 Gram Emas Dalam Diapers yang Dipakai
WN India selundupkan emas senilai Rp700 juta melalui Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

  • Seorang WN India berinisial MTNP tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat mencoba menyelundupkan 265 gram bubuk emas yang disembunyikan dalam diapers yang dikenakannya.
  • Nilai emas selundupan diperkirakan mencapai Rp700 juta, dan Bea Cukai kini memperketat pengawasan di berbagai bandara untuk mengantisipasi jaringan kurir penyelundupan serupa.
  • MTNP dijerat Pasal 102A UU Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar atas upaya penyelundupan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Warga negara India berinisial MTNP (44) nekat menyelundupkan 265 gram bubuk emas di dalam diapers yang dikenakannya di Bandara Soekarno-Hatta. Diketahui, emas tersebut rencananya akan diselundupkan untuk dibawa ke luar Indonesia menuju New Delhi, India pada Jumat (8/5/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan mengungkapkan, dari pengakuan MTNP, ia hanyalah kurir yang disuruh oleh seorang WN India di New Delhi, agar dia terbang ke Indonesia untuk berlibur.

"Dia dibelikan tiket pesawat pulang pergi, penginapan juga disediakan. Tapi, sebelum pulang ke India lagi, dia harus mengenakan diapers sebelum pakai celana dalam,"ungkap Hengky, Senin (11/5/2026).

1. Pelaku mengenakan diapers yang berisi emas

WN India selundupkan emas senilai Rp700 juta melalui Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Lalu, di Bandara Soetta, MTNP akan menumpang pesawat rute Jakarta menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan menuju New Delhi India. Saat melintas di pemeriksaan petugas sekitar pukul 15.00 Wib di Terminal 3, petugas mencurigai gerak-gerik MTNP.

"MTNP mengelabui pemeriksaan menggunakan modus concealment yang cukul unik. Butiran emas dalam bentuk bubuk dicampur dengan gluten atau adonan tepung untuk menyamarkan bentuk fisiknya," kata Hengky.

Lalu, bubuk emas yang bercampur tepung dimasukkan ke dalam balutan diapers. Kemudian, diapers itu dikenakan pelaku, sebelum pelaku mengenakan celana dalam.

"Hasilnya, ada 2 bungkus butiran emas yang diamanksn. Butiran itu merupakan logam mulia jenis emas kadar lebih dari 90 persen, dengan berat total mencapai 265,7 gram,"ujar Hengky.

2. Diperkirakan harga emas tersebut mencapai Rp700 juta

WN India selundupkan emas senilai Rp700 juta melalui Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Jika dirupiahkan dengan harga emas yang saat ini tengah naik, emas yang akan diselundupkan tersebut seharga Rp 700 juta. Kini, pelaku masih diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Seperti siapa yang menyuruh, dari mana emas itu didapat, dan sebagainya, masih terus didalami petugas.

Hengky menegaskan, petugas Bea dan Cukai bakal menggandeng berbagai instansi untuk mengambil langkah antisipasi, atas dugaan adanya percobaan penyelundupan emas dari Indonesia menuju berbagai negara, khususnya India.

"Kami akan terus melakukan pengetatan, mencari yang lain, karena mungkin bukan hanya satu kurir yang dikirim oleh pimpinannya, oleh bosnya," tutur Hengky.

Menurut Hengky, terdapat kemungkinan tidak hanya satu kurir yang dikirim untuk menyelundupkan emas ke luar Indonesia. Untuk itu, pengetatan ini bukan hanya di Bandara Soekarno Hatta saja, melainkan pintu gerbang negara lainnya

"Mungkin ada kurir-kurir yang lain, bahkan juga mungkin melalui bandara-bandara lain, sehingga ini sudah kami koordinasikan secara nasional, baik antara Bea Cukai dan Avsec ya, dari Angkasa Pura,"tegas Hengky.

Pihaknya juga akan menyelidiki lebih lanjut, adakah keterkaitan antara percobaan penyelundupan koin emas ratusan kilogram yang sebelumnya digagalkan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Sementara ini belum ya (adanya keterkaitan). Cuma kalau di Halim kan ada pelakunya ada India, ini pun India. Sementara baru koneksinya adalah di warga negara Indianya, karena pengakuan tersangka ini, orang tersebut dia pengendalinya dari Dubai ya," kata Hengky.

3. Pelaku terancam penjara 10 tahun

WN India selundupkan emas senilai Rp700 juta melalui Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Tindakan tersangka telah memenuhi unsur atas dugaan pelangggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang - undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Pesan kami sangat jelas, jangan pernah mencoba untuk melanggar aturan kepabeanan. Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antar-instansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara,” kata Hengky.

Editorial Team