WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non-Formal di Indonesia

- Permohonan Visa diajukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id dengan penjamin perseorangan atau institusi pendidikan nonformal yang dituju.
- Syarat pengajuan Visa E30 termasuk paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 bulan, bukti memiliki biaya hidup minimal USD 2000, dan biaya PNBP Rp6.000.000 - Rp8.500.000.
- Kebijakan baru ini diharapkan meningkatkan antusiasme pelajar asing untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal maupun nonformal di Indonesia.
Tangerang, IDN Times - Warga negara asing (WNA) yang ingin mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia sudah dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas). Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 15 Juli 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka.
"Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun," kata Yuldi, Kamis (17/7/2025).
1. Permohonan Visa diajukan secara daring
Yuldi menuturkan, permohonan Visa Pendidikan Non-Formal bisa dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin.
"Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan nonformal yang dituju,”ujarnya.
2. Ini syarat-syarat pengajuan Visa Pendidikan Non-Formal
Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru.
Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30, yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.
“Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.
Sedangkan, pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun, yaitu Rp12.000.000.
"Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000," jelasnya.
3. Kebijakan baru ini diharapkan bisa meningkatkan antusiasme pelajar asing
Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun nonformal sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan dayasaing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.