Tangerang, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memitigasi adanya warga negara asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal atau overstay akibat terdampak ditutupnya penerbangan ke sejumlah negara di Timur Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan pada hari-hari awal pecahnya perang di Timur Tengah situasi di bandara sempat cukup terjadi kepadatan. Sejumlah penerbangan menuju dan dari kawasan terdampak terpaksa dibatalkan atau ditunda, sehingga banyak WNA yang sudah berada di Bandara tidak dapat segera kembali ke negara tujuan.
“Bagi WNA yang sudah proses clearance keberangkatan namun batal terbang, kami batalkan clearance-nya dan izin tinggalnya dikembalikan ke izin tinggal semula,” ujar Galih di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hattta, Kamis (5/3/2026).
