Layanan paspor secara "Drive Thru" di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Dalam paparannya, Yasonna juga mengungkapkan, Direktorat Jendral Imigrasi (Ditjen Imigrasi) telah menerbitkan lebih dari 2 juta paspor di sepanjang tahun 2022. Jumlah ini melonjak hingga 2 kali lipat dibanding penerbitan paspor di tahun 2021 yang hanya mencapai 1.018.923 paspor.
"Ini meningkat tajam dibanding tahun lalu karena di tahun ini masa pemulihan dan transisi dari pandemi menuju endemik," ujar Yasonna.
Selain itu, berbagai pembaruan juga dilakukan salah satunya adalah dengan memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, serta peluncuran e-Visa on Arrival (e-VOA). Dalam bidang Pelayanan dan Penegakan Hukum, telah diterapkannya Second-Home Visa, dan percepatan proses penerbitan Izin Tinggal Online.
"Pada kesempatan ini, saya selaku menteri dan atas nama seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM, memohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat apabila di dalam pelayanan publik masih terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan," paparnya.
Yassona dalam paparannya itu juga mengungkapkan bahwa keberhasilan penanganan pandemik COVID-19 pun menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional. Adapun salah satu keterlibatan Kemenkumham dalam Presidensi G20, yaitu sebuah forum internasional yang merupakan wahana kolaborasi antarnegara untuk bersama merumuskan rekomendasi kebijakan yang menyediakan alternatif dalam menghadapi berbagai tantangan dan polemik ekonomi dunia.
"Tujuannya adalah untuk dapat pulih secara berkelanjutan, dan inklusif di tengah krisis global pascapandemik," ungkapnya.