Airlangga: QRIS dan e-Tol Tidak Kena PPN 12 Persen

Tangerang, IDN Times - Beredar kabar bahwa sistem pembayaran elektronik atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dikeluarkan Bank Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah hal tersebut.
"Tidak ada, transaksi uang elektronik tidak dikenakan pajak 12 persen," kata Airlangga di Tangerang, Minggu (22/12/2024).
1. Pembayaran e-tol juga tidak dikenakan PPN
Selain QRIS, Airlangga juga menegaskan pembayaran jalan tol menggunakan kartu elektronik tidak dikenakan PPN. Pasalnya, e-tol masuk dalam transportasi yang tidak dikenakan PPN.
"Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, di tol juga tidak ada PPN, jadi jangan diolah-olah," ungkapnya.
2. Airlangga tegaskan yang terkena PPN berupa barang, bukan transaksi
Airlangga pun menegaskan, PPN dikenakan terhadap barang, bukan jenis transaksi. Sehingga Qris yang digunakan di Indonesia maupun di luar negeri tidak akan dikenakan PPN.
"Ini juga salah satunya, QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain. Jadi kalau kesana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa paper system tidak PPN," tuturnya.
3. Kenaikan PPN di bahan pokok ditanggung pemerintah
Selain itu, kenaikan PPN di bahan pokok juga ditanggung pemerintah. Sehingga PPN yang dikenakan tetap 11 persen seperti sebelumnya. Bahan pokok tersebut seperti beras, gula pasir, Minyak Kita, hingga tepung terigu.
"Jadi kalau misalnya contoh tepung terigu, minyak kita, kemudian gula industri yang sebelumnya sudah bayar PPN 11 persen, ini tetap 11 persen, bukan dari 0 lalu naik," tegasnya.