Tangerang, IDN Times - Beredar kabar bahwa sistem pembayaran elektronik atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dikeluarkan Bank Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah hal tersebut.
"Tidak ada, transaksi uang elektronik tidak dikenakan pajak 12 persen," kata Airlangga di Tangerang, Minggu (22/12/2024).