Untuk mendukung kelancaran rencana tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan penggabungan nilai saham perseroan atau reverse stock. Itu dilakukan guna memenuhi ketentuan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait minimum harga pelaksanaan saham tambahan dari rencana PUT VI dan VII PMHMETD.
"Reverse stock merupakan rangkaian dari rencana penambahan modal melalui PUT VI dan VII dengan memberikan HMETD. Reverse stock akan dilakukan sebelum pelaksanaan PUT VI," ungkapnya.
Kemudian, dipaparkan Fahmi, untuk melakukan penggabungan nilai saham perseroan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 2 Oktober mendatang. Dalam rapat tersebut pengelola Bank Banten akan meminta persetujuan penggabungan dengan rasio setiap 10 saham lama menjadi 1 saham dengan nilai nominal baru.
"Kami harap dengan pelaksanaan reverse stock ini dapat memenuhi persyaratan peraturan perdagangan saham di BEI,” tuturnya.