Barantin Pastikan Ekpor Kratom ke India Penuhi Persyaratan

Tangerang, IDN Times - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dan menyertifikasi komoditas Kratom (Mitragyna speciosa) sebanyak 100 kilogram senilai Rp50 juta yang akan diekspor ke India. Diketahui, ekspor ini merupakan yang perdana ke India.
“Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023, bahwa ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan harus disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC), dan tindakan karantina tumbuhan dilakukan juga dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan," kata Kepala Karantina Banten, Duma Sari, Sabtu (19/4/2025).
1. Barantin pastikan kratom layak ekspor

Duma menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (kode HS 1211.90.17; 1211.90.18; dan 1211.90.98), kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk (powder) dan daun remahan dengan ukuran > 30 mesh atau ≤ 600 mikron, dengan instrumen pengaturan berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
“Seluruh komoditas yang akan dikirim ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif negara tujuan serta dipastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan, kratom sejumlah 100kg ini dinyatakan layak ekspor,” jelasnya.
2. Karantina Banten mengedepankan biosekuriti dan biosafety

Duma mengungkapkan, karantina selalu mengedepankan biosekuriti dan biosafety dalam penyelenggaraan karantina melalui serangkaian langkah strategis, prosedur, dan tindakan pengendalian yang bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit.
"Sehingga ekspor dipastikan bebas penyakit," jelasnya.
3. Karantina Banten tegaskan terus mendampingi ekspor Indonesia

Duma menambahkan, selain itu juga Pelayanan sertifikasi karantina tumbuhan untuk ekspor produk kratom dapat diberikan setelah menerima Import Permit atau dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara tujuan, yang menyatakan bahwa kratom bukan merupakan komoditas yang dilarang masuk ke negaranya serta pemohon telah memenuhi persyaratan ET, PE dan LS. Ekspor perdana ini menjadi langkah awal yang positif bagi pelaku usaha dalam memperluas pasar komoditas herbal ke mancanegara.
"Karantina Banten berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi proses ekspor guna memastikan kualitas dan keamanan komoditas dari hulu hingga ke pintu keluar Indonesia," tutup Duma.