Tangerang, IDN Times - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dan menyertifikasi komoditas Kratom (Mitragyna speciosa) sebanyak 100 kilogram senilai Rp50 juta yang akan diekspor ke India. Diketahui, ekspor ini merupakan yang perdana ke India.
“Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023, bahwa ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan harus disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC), dan tindakan karantina tumbuhan dilakukan juga dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan," kata Kepala Karantina Banten, Duma Sari, Sabtu (19/4/2025).