ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Untuk diketahui, Kota Tangsel mendapatkan alokasi dana hibah sesuai dengan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kemparekraf adalah sebesar Rp100.906.740.000--di mana 30 persen dari anggaran tersebut dipergunakan untuk empat menu kegiatan sesuai juknis.
"Empat menu kegiatan itu adalah implementasi dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan) atau CHSE, Bimbingan Teknis CHSE, revitalisasi sarana dan prasaran pendukung, dan pengawasan pelaksanaan dan Operasional pelaksanaan hibah,” terang Agustini, melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/12/2020).
Adapun regulasi yang mengatur mengenai dana hibah itu, Agustini merinci, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampak Akibat Pandemi COVID-19, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
Lalu, Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 Perubahan Atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 Tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.