Tangerang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang memiliki program untuk memfasilitasi pengajuan sertifikat halal dengan nama Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin, menjelaskan untuk mengikuti program ini, pelaku usaha lebih dulu membuka laman ptsp.halal.go.id. Setelahnya, pelaku usaha harus membuat akun, mengaktivasi akun, login dengan username dan password yang didaftarkan.
"Pilih asal usaha dalam negeri dan mengisi NIB, lengkapi data pelaku usaha, membuat pengajuan pendaftaran, pilih jenis daftar - pendaftaran self declare dan mengisi koder fasilitasi, lengkapi data dan dokumen persyaratan dan kirim pengajuan data delf declare," kata Samsudin, Minggu (7/5/2023).