Tangerang, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengungkap, nantinya Koperasi Merah Putih bisa menggunakan Dana Desa sebagai dana talangan jika koperasi itu gagal bayar cicilan pinjaman permodalan ke Himpunan Bank Negara atau Himbara.
Hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT (Permendes) dengan mekanisme persetujuan kepala desa.
"Nanti bila mana ada gagal bayar (Kopdes Merah Putih) bulan berikutnya, bulan itulah yang akan dipotong dana desanya," kata Menteri Yandri, Selasa (12/8/2025) di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.
Pemerintah pusat memberi lampu hijau bagi Koperasi Merah Putih untuk mendapat pinjaman modal dari bank-bank Himbara hingga Rp3 miliar.