Tangerang Selatan, IDN Times – Mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam proses pembayarannya.
Sorotan tersebut mencuat usai seorang wajib pajak menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2.
Menanggapi hal itu, pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menilai persoalan tata cara pemungutan pajak tidak bisa dipandang sepele karena berkaitan langsung dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Undang-undang itu jelas mengamanatkan good governance, yang di dalamnya ada transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan supremasi hukum,” kata Adib saat ditemui di kawasan Serpong, Jumat (2/1/2026).
