Serang, IDN Times - Perlahan mulai terurai, persoalan benang kusut di Bank Banten ternyata tidak hanya persoalan kredit macet peninggalan Bank Pundi sebesar Rp3,6 triliun, namun juga ada dugaan kredit fiktif komersial yang terjadi sekitar tahun 2017 yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Dampak dari kredit macet itu, Bank Banten kemudian mendapat sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) melalui surat OJK dengan nomor SR-83-PB 31/2019 tanggal 17 Juni 2019. Padahal, sebelum tahun 2017 kondisi Bank Banten masih dalam status normal meskipun perseroan masih mengalami kerugian.
Namun, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) Fahmi Bagus Mahesa selaku perwakilan dari dewan komisaris dan direksi, menampik tudingan kredit fiktif sekitar Rp150 miliar itu.