Dok. Humas Pemprov Banten
Seperti ketahui, pendirian Bank Banten dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daeah ke Dalam Modal Saham Perseoran Terbatas Banten Global Development (BGD) Untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Pada pasal 4 menyebutkan bahwa Pemprov Banten diwajibkan memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD selaku induk perusahaan.Di pasal yang sama juga disebutkan besaran yang diwajibkan sebanyak-banyaknya adalah Rp950 miliar.
Sementara itu, dalam pasal 6 dijelaskan juga bahwa penyertaan modal yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan investasi pembentukan Bank Banten dan atau modal kerja perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Dalam perjalanannya, Pemprov Banten telah mengucurkan kurang lebih Rp614 miliar untuk pembentukan Bank Banten--melalui proses akuisisi Bank Pundi. Untuk memenuhi sisa kewajiban, Pemprov Banten sempat menganggarkan dalam Perubahan APBD 2018 senilai Rp175 miliar. Akan tetapi dana itu tak terserap karena Gubernur Banten Wahidin Halim membutuhkan pertimbangan hukum karena saat itu Bank Banten dalam kondisi tak sehat.
Kemudian pada APBD 2019, pemprov kembali menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp 131 miliar. Lagi-lagi dana itu tak terserap dengan alasan yang sama. Padahal di akhir 2019, Bank Banten telah mengantongi legal opini (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lantaran tak juga mendapat suntikan modal, Bank Banten berencana melakukan right issue atau penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. Bank Banten berencana menerbitkan saham baru sebanyak 400 miliar lembar dengan harga Rp8 per lembarnya.
Dalam upaya tersebut, Bank Banten diproyek mendapat penguatan modal senilai Rp3,2 triliun. Seharusnya right issue sendiri dilaksanakan pada April lalu.
Sebelum right issue digelar Gubernur Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur Nomor 540/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Khusus Banten Sebagai Tempat Penyimpanan uang Milik Pemprov Banten tertanggal 21 April. Surat itu disusul oleh Surat Edaran (SE) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 973/325-BAPENDA.03/2020 tentang Pengalihan Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tertanggal 22 April.
Pada 23 April lalu, muncul pers rilis dari OJK Nomor 32/DHMS/OJK/IV/2020 tentang penggabungan usaha Bank Banten ke dalam Bank Jawa Barat Banten (BJB). Akan tetapi, RKUD Pemprov Banten direncanakan bakal dipindah lagi ke Banten Banten. Hal itu dilakukan sebagai langkah penyelamatan Bank Banten sebagai bank daerah milik Pemprov Banten.
Keputusan pemindahan RKUD ke Bank Banten menjadi opsi dari hasil rapat video conference (vicon) yang dilakukan oleh Pempov Banten, DPRD Banten, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Banten, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Jumat (5/6). Pemprov diberi waktu 1,5 bulan, jika tidak dikembalikan kas daerah akan hangus.