Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan akan ada kenaikan tarif pada pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Deri Dermawan mengatakan, kenaikan yang akan terjadi pada tahun 2025 ini akan mencapai 66 persen.
"Tahun 2022, kami pemerintah daerah mendapatkan amanat UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD bahwa daerah Kabupaten/kota di tahun 2025 itu dapat memberlakukan tambahan jenis pajak berupa opsen PKB dan opsen BBNKB," kata Deri, Jumat (21/7/2023).