Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah menjelaskan, keterpurukan bisnis hotel dan restoran di Kota Tangerang terjadi sejak awal pandemik, di tahun 2020. Berbagai kebijakan yang mengatur kegiatan masyarakat, aktivitas perdagangan hingga bisnis yang cukup ketat menjadi salah satu faktornya.
"Akhirnya teman-teman (anggota PHRI) mengikuti itu," jelasnya, Minggu (12/9/2021).
Sebelum pandemik COVID-19, kata Oman, PHRI Kota Tangerang mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp356 miliar. "Awal Maret COVID-19 masuk tuh ya, masih enak, masih cukup, belum ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujarnya.
Seiring kian mewabahnya COVID-19, PPKM muncul dengan berbagai aturan pengetatan kegiatan warga. Hal ini berdampak dimana banyak orang yang enggan ke luar rumah. "Aturan yang ketat, sehingga memang cukup menyulitkan juga buat pengusaha di Kota Tangerang," imbuhnya.