Infografis Koperasi Merah Putih (IDN Times/ M Shakti)
Menteri Yandri mengungkapkan, Permendes tersebut juga akan menjadi pedoman pelaksana Koperasi Merah Putih dalam menyusun unit bisnisnya. Hal tersebut, akan membuat para pelaksana Koperasi Merah Putih bisa menentukan bisnis yang akan dijalani dan diusulkan untuk mendapatkan pembiayaan di Bank Himbara.
"Misal contoh mereka mau buka bisnis pupuk, LPG, Sembako itu terdapat mekanismenya. Bagaimana cara mengajukan proposal, total anggaran besaranya, form apa yang harus mengambil keputusan itu di Permendes akan didetailkan," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu Menteri Hukum untuk mengesahkan hal tersebut agar bisa di-undangkan. Sehingga kalau sudah resmi bisa selesai dan disiapkan sebelum perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.
"Jadi ini disiapkan sebagai kado kepada Desa di Indonesia, artinya setelah kemarin badan hukum selesai sekarang sudah masuk tahap yang bisa menentukan. Dimana tahap ini semua Koperasi Merah Putih bisa menyusun semua proposal bisnisnya," tuturnya.