Tangerang, IDN Times - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Permenhub tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, maskapai Citilink mengeluarkan surat edaran menyatakan tetap membuka penerbangan selama periode larangan mudik tersebut.
Padahal, sebelumnya maskapai tersebut sempat mengeluarkan pemberitahuan terkait pemberhentian sementara pengoperasian seluruh penerbangan domestik mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Pemberitahuan itu dikeluarkan, Sabtu (10/4/2021).
Namun, berdasarkan informasi diperoleh, pihak Citilink telah membatalkan pemberitahuan tersebut. Penerbangan Citilink rute domestik tetap beroperasi.